Sumber foto : Klik disini |
Maka perlu digaris bawahi, jika informasi tidak terkelola dengan baik, tidak tertutup kemungkinan hal ini akan membawa dampak yang sangat merugikan bagi panggunanya. Sebagaimana diketahui bahwa penyebaran informasi pada saat sekarang ini, hanya dalam hitungan detik saja sudah bisa menyebar ke setiap penjuru. Salah satu penyebabnya ialah menjamurnya media penyebaran informasi seperti media cetak maupun media elektronik (internet), yang menjadi latar belakang terjadinya sesuatu keadaan yang dikenal dengan istilah ledakan informasi. Dan sebagai kelanjutan dari fenomena tersebut ialah munculnya beragam informasi dari sumber yang beragam pula, yang pada akhirnya akan menyebabkan pengguna informasi kebingungan dalam mendapatkan informasi yang sesuai dengan kebutuhan. Dalam keadaan seperti ini sangat dibutuhkan kehati-hatian untuk memilih informasi, harus ada filter sehingga bisa memperoleh informasi dari sumber-sumber terpercaya.
Berbicara mengenai ledakan informasi, tentu ini bukanlah problematika yang baru lagi, namun hal ini selalu menarik untuk dibahas. Karena permasalahan ini adalah sebuah tantangan yang harus dihadapi dimasa sekarang maupun dimasa yang akan datang (Ardoni, 2005), dan jika hal ini terabaikan tentu akan berpengaruh buruk, terhadap kualitas dan tingkat pengetahuan dalam masyarakat kita.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka diharapkan adanya suatu lembaga yang berperan aktif dalam membantu masyarakatnya, untuk mendapatkan informasi yang benar-benar faktual, lembaga yang dimaksud sudah bisa dipastikan adalah perpustakaan.
Dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 perpustakaan didefenisikan sebagai lembaga pengelola koleksi karya tulis, dan/atau karya rekam secara professional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestraian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
Di era yang sudah serba canggih, dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, maka perpustakaan dituntut untuk tidak hanya mengelola informasi dalam bentuk tercetak, namun juga dalam bentuk media elektronik. Disinilah peran utama dari seorang pustakawan sebagai pengelola perpustakaan, mereka harus mampu bersaing dalam bidang teknologi, untuk mengelola dan memberikan informasi yang cepat dan akurat kepada pengguna. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pustakawan dalam mengelola informasi di era global ini, diantaranya :
- Collecting of information
- Processing of information
- Disseminating of information
- Preserving of information
Nah, dapat diambil kesimpulan bahwa sangat dibutuhkan peran aktif dari pustakawan dalam menyediakan informasi, pustakawan tidak hanya lagi duduk diperpustakaan, dan kemudian melayani pemustaka yang datang, akan tetapi pustakawan harus mampu bersaing, berkompetensi, untuk mencapai keberhasilan dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pengelola perpustakaan.
Oleh karena itu, untuk berkarir di era informasi ini pustakawan harus memiliki beberpa paket keahlian, diantaranya :
- Tekonologi Informasi
Pustakawan tidak mutlak menguasai komputer akan tetapi setidak-tidaknya tahu menggunakan komputer dan perangkat teknologi seperti teknologi audio visual.
- Spesialis Subjek
Pustakawan tidak hanya mampu menelusur informasi tapi juga mengumpulkan, menganalisa kemudian mengubahnya kedalam media elektronik.
- Bidang Pelatihan
Pustakawan tidak hanya mampu menelusur sumber-sumber elektronik tetapi juga bertanggung jawab melatih pengguna menelusur data sendiri, memilih database yang sesuai.
- Manajemen
Pustakawan paham tentang jaminan mutu, perencanaan strategis dan manajemen lainnnya, (Cangara, 2015).
Jika beberapa komponen diatas sudah terlaksana dengan baik, maka ini akan sangat membantu dalam perkembangan pengetahuan masyarakat, salah satu hasilnya ialah masyarakat sebagai pengguna informasi akan merasa terbantu, tidak akan merasa kesulitan dalam mendapatkan informasi yang sesuai dengan kebutuhan.
Berdasarkan alasan tersebut, tidak sewajarnya seorang pustakawan merasa bermasa bodoh dalam mengikuti perkembangan teknologi informasi, pustakawan lah sebagai pembuka jalan, mengajak pengguna kearah kemajuan tersebut. Sesuai dengan yang diuatarakan oleh Cangara (2015:10) bahwa para pustakawan sesungguhnya merupakan pencetus dan pelopor penggunaan teknologi informasi terutama dibidang katalogisasi, sirkulasi, dan pengadaan. Oleh karena itu, sejumlah kualitas seperti : kualitas teknologi, spesialis subjek, harus dimiliki pustakwan sebagai persiapan untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknlogi dewasa ini, hingga tercipta lah masyarakat informasi yang modern, yang juga memiliki kemampuan untuk mengikuti perkembangan teknologi informasi tersebut.
Referensi :
Ardoni. 2005. Teknologi Informasi : Kesiapan Pustakawan Memanfaatkannya. Dalam Pustaha : Jurnal Studi Perpustakaan dan Informasi, Volume 1, Nomor 2.
Banowosari, Lintang Yuniar : Konsep Dasar Informasi. http://lintang.staff.gunadarma.ac.id (diakses 25 Agustus 2017).
Cangara, Zainudin. 2015. Reposisi Pustakawan Dalam Era Teknologi Informasi. Dalam Jurnal Jupiter Volume XIV, Nomor 1.
Utami, Pramita : Sikat Terhadap Teknologi Informasi Dalam Memberikan Layanan Di Era Digital Natives. www.academia.edu (diakses 25 Agustus 2017).
Kira-kira sejauh mana ya kemampuan yang diharapkan dari pustakawan untuk bidang teknologi informasi?
ReplyDeleteUntuk standar bakunya, saya sendiri belum menemukan pak, baik itu dalam Undang-Undang tentang Perpustakaan maupun Stantar Nasional Perpustakaan. tapi menurut saya pribadi, setidaknya pustakawan mampu memenuhi kebutuhan pemustaka dengan cepat, tepat, melalui bantuan teknologi informasi.
Deletemasalanya sekarang ini stigma tentang pustakawan di masyarakat itu masih "konvensional" jd pustakawan masih minim "trust" dikalangan masyarakat kita dalam mengatasi ledakan informasi. thank you hhahhaha :D
ReplyDeletebetul mbak, dan stigma itu lah yang harus dirubah oleh para pustakawan terlebih dahulu. dan Sebagai mahasiswa ilmu perpustakaan, kita juga bertanggung jawab akan hal tersebut.
DeleteDalam pembahasan "Collecting of information" Dalam hal ini pustakawan harus mampu mengumpulkan informasi dan bisa diakses oleh pengguna dengan menggunakan teknologi informasi. Nah..kalau perpustakaannya memiliki dana yang besar pasti bisa untuk mengumpulkan informasi yang bisa diakses lewat teknologi informasi, tapi bagaimana dengan perpustakaan yang memiliki dana minim? sedangkan perpustakaan dituntut untuk menyediakan informasi kebutuhan pemustaka?... Makasih.. :)
ReplyDeleteMengenai sarana dan prasarana ini merupakan tanggung jawab dari pihak penyelenggara perpustakaan atau lembaga induknya, dan terkait masalah pendanaan juga sudah diatur dalam undang-undang tentang perpustakaan. Jika pendanaan yang menjadi permasalahan di perpustakaan, sudah tentu ini bukan kendala yang datang dari diri pustakawan, sedangkan kita disini berbicara mengenai pustakawannya, tentang bagaimana pustakawan mengelola informasi di era teknologi ini.
Deletebegitu kira-kira mbak, makasih...